Kode Etik Bagi Mitra Usaha
PT BLI GLOBAL STAR (BLI)

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT BLI GLOBAL STAR (selanjutnya disebut sebagai Mitra Usaha) dalam menjalankan bisnisnya.

Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh BLI, maka Mitra Usaha setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Mitra Usaha dan Perusahaan (BLI). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan keanggotaan Mitra Usaha berakhir.

BAB I
Definisi Umum

  1. PT BLI GLOBAL STAR adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Barat.
  2. Mitra Usaha adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan BLI yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Mitra Usaha melalui ajakan seorang sponsor.
  3. Mitra Usaha BLI bukanlah karyawan/staf PT BLI GLOBAL STAR. Seluruh karyawan PT BLI GLOBAL STAR dilarang mendaftar sebagai Mitra Usaha BLI.
  4. Sponsor adalah, MITRA yang memperkenalkan usaha BLI kepada calon MITRA dan kemudian secara resmi menjadi MITRA BLI.
  5. Jaringan keanggotaan adalah, semua MITRA yang menjalankan usaha BLI dan dalam kelompok MITRA yang bersangkutan.
  6. Konsumen adalah, MITRA pemakai produk dan pembeli akhir dari produk BLI dengan tujuan dipakai sendiri.
  7. Up line adalah, “atasan” MITRA atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
  8. Down line adalah, MITRA dibawah Up Line, dibawahnya dan seterusnya ke bawah.
  9. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang, baik secara pribadi maupun jaringannya.
  10. Bonus atas adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha, karena berhasil melebihi target penjualan barang yang ditetapkan perusahaan.
  11. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra Usaha dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
  12. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi MITRA dalam menjalankan usaha BLI sejak MITRA tersebut tercatat secara resmi sebagai MITRA BLI.
  13. Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra Usaha atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.

BAB II
KEANGGOTAAN BLI

A. PENDAFTARAN & PERSYARATAN KEANGGOTAAN
  1. Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan atau telah menikah bisa menjadi Mitra Usaha BLI.
  2. Setiap calon Mitra Usaha BLI wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi BLI dengan benar dan valid. Setiap Mitra Usaha BLI bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT BLI GLOBAL STAR akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar.
  3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online lewat aplikasi, yang perlu dilengkapi dengan:
    • Nomor ID (NIK/KTP)
    • Nama Lengkap sesuai ID/KTP
    • Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
    • Nomor Telepon & Email
    • Alamat Sesuai ID/KTP
    • Nomor NPWP Pribadi
    • Data Rekening Pribadi
  4. Biaya Pendaftaran gratis, Mitra mendapat Username & Password untuk akses ke web mitra untuk mendownload eStarterkit yang berisi: Company Profile, Brosur Produk, Marketing Plan, Kode Etik, Formulir Pendaftaran.
  5. Untuk mendapatkan Komisi/Bonus, Mitra wajib belanja minimal paket STARTER.
  6. Seorang MITRA hanya diijinkan mendaftar satu kali. Apabila ditemukan pendaftaran ganda, Perusahaan akan membatalkan nomor keanggotaan MITRA yang terakhir.
  7. Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra Usaha BLI sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.
  8. Setiap calon Mitra Usaha BLI yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi BLI. Demi keamanan, semua komisi dan bonus akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor. PT BLI GLOBAL STAR tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Mitra Usaha.
  9. Semua pembayaran/transaksi calon Mitra Usaha BLI kepada BLI dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening BLI (atas nama PT BLI GLOBAL STAR) yang telah ditentukan, atau pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh petugas PT BLI GLOBAL STAR. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan BLI tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.
  10. Mitra Usaha BLI bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari PT BLI GLOBAL STAR, akan tetapi sebagai Pribadi yang Independen atau Mitra Usaha Mandiri.
B. NOMOR KEANGGOTAAN
  1. Peraturan mengenai keanggotaan suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.
  2. Keanggotaan Mitra Usaha berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya secara gratis dengan memiliki akumulasi pembelanjaan pribadi sebesar minimal 20 PV sebelum masa keanggotaan berakhir.
  3. Dalam hal Mitra Usaha yang bersangkutan tidak memenuhi akumulasi pembelanjaan pribadi tersebut, maka Mitra Usaha tersebut dianggap tidak memperpanjang keanggotaannya dan bisa mendaftar kembali sebagai Mitra Usaha baru di kemudian hari.
C. PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN
  1. Perubahan informasi data keanggotaan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT BLI GLOBAL STAR bagian customer service, melalui email ataupun surat menyurat.
  2. Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, kecuali diwariskan karena Mitra meninggal.
  3. Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas, atau terdapati keanggotaan ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai anggota BLI.
  4. Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya Mitra Usaha BLI, baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan tersebut tanpa kompensasi.
D. KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI
  1. Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
  2. Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra Usaha BLI dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
  3. Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan Mitra Usaha BLI yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT BLI GLOBAL STAR akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

A. HAK MITRA USAHA BLI
  1. Mitra Usaha BLI berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan BLI, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
  2. Mitra Usaha BLI berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.
  3. Mitra Usaha BLI berhak memperoleh penghasilan uang, komisi, bonus, cashback, dan bonus rewards dari bisnis BLI berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan BLI berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
  4. Mitra Usaha BLI berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
  5. Mitra Usaha BLI berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
B. KEWAJIBAN MITRA USAHA BLI
  1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang ditetapkan PT BLI GLOBAL STAR.
  2. Selalu menjaga nama baik PT BLI GLOBAL STAR dan tidak merugikan orang lain.
  3. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra Usaha BLI.
  4. Setiap Mitra Usaha BLI wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada Anggota tersebut.

BAB IV
LARANGAN BAGI MITRA USAHA BLI

  1. Mitra Usaha BLI dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT BLI GLOBAL STAR.
  2. Mitra Usaha BLI dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.
  3. Mitra Usaha BLI dilarang membujuk calon Mitra Usaha lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.
  4. Mitra Usaha BLI dilarang menggunakan jaringan kerja PT BLI GLOBAL STAR untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung (direct selling atau multi level marketing) lain.
  5. Mitra Usaha BLI dilarang mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT BLI GLOBAL STAR, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.
  6. Mitra Usaha BLI dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT BLI GLOBAL STAR. Apabila Mitra Usaha BLI ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo/ kata-kata PT BLI GLOBAL STAR ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.
  7. Mitra Usaha BLI dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
  8. Mitra Usaha BLI dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT BLI GLOBAL STAR. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
  9. Mitra Usaha BLI dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang BLI dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
  10. Mitra Usaha BLI dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.
  11. Mitra Usaha BLI dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.
  12. Mitra Usaha BLI dilarang memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT BLI GLOBAL STAR, termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai tersebut. Apabila hal itu dilakukan, maka perusahaan akan menghapus keanggotaan dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga berhak untuk memberhentikan Mitra Usaha yang melanggar tersebut dari BLI.
  13. Mitra Usaha BLI dilarang untuk berjualan produk-produk BLI melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, Matahari Mall, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Qool0, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya.

BAB V
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

  1. Masa keanggotaan seorang di BLI dinyatakan batal atau berakhir apabila:
    1. Mitra Usaha yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan keanggotaan seperti pada Bab II Bagian B angka 2.
    2. Mitra Usaha yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada BLI.
    3. Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah ditentukan oleh BLI.
    4. Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
    5. Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
  2. Mitra Usaha BLI yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh komisi dan bonus serta pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.
  3. Seorang anggota atau Mitra Usaha yang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.
  4. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum.
  5. Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut.

BAB VI
JAMINAN KEPUASAN

  1. Jaminan Kepuasan (Satisfaction Guarantee), Mitra Usaha BLI berhak untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari, apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan Resmi. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra Usaha.
  2. Apabila terbukti bahwa produk BLI yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Mitra Usaha, maka Perusahaan akan memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Mitra Usaha atau akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.

BAB VII
STATUS KEMATIAN DAN WARIS

  1. Mitra Usaha BLI hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila Mitra Usaha yang bersangkutan meninggal dunia.
  2. Ahli waris yang sah ditentukan oleh Mitra Usaha sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan. Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari Mitra Usaha yang bersangkutan.
  3. Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan Mitra Usaha Pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain:
    • Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian.
    • Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut yang dilampirkan diatas materai minimal Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
    • Melampirkan fotocopy kartu keluarga terakhir.
    • Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.
  4. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. BLI akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan komisi dan bonusnya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

A. Hak Perusahaan
  1. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Mitra Usaha BLI yang diisi oleh calon Mitra Usaha secara benar dan jujur.
  2. Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha BLI dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.
  3. Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Mitra Usaha BLI dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
  4. Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.
B. Kewajiban Perusahaan
  1. Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Mitra Usaha BLI berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
  2. Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra Usaha BLI.
  3. Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra Usaha BLI dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
  4. Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Mitra Usaha BLI.
  5. Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi/bonus/reward atas usaha yang dilakukan oleh para Mitra Usaha BLI sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.
  6. Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra Usaha BLI dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.
  7. Perusahaan berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra Usaha BLI dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.

BAB IX
KOMISI DAN BONUS

  1. RINCIAN KOMISI DAN BONUS
    PLAN A: Start Up Plan (Bonus dihitung dari belanja Paket/Belanja Upgrade)
    1. Komisi Sponsor
    2. Team (Pairing) Bonus
    3. Matching Bonus
    4. Match Upline Bonus
    PLAN B: Entrepreneurship Plan (Bonus dihitung dari belanja Repeat order satuan)
    1. Personal Cash Back
    2. Generation Bonus
    3. Monthly and Yearly Reward
    4. National Pool Share
  2. Pembayaran komisi dan bonus akan dilakukan secara transfer melalui Bank dengan mengenakan biaya administrasi sesuai kebijakan Bank masing-masing. Jenis komisi dan bonus pada waktu transfernya, dengan pengecualian saat terjadi kondisi yang tidak memungkinkan atau force majeur.

BAB X
PAJAK

  1. Penerimaan Komisi dan Bonus oleh mitra usaha dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap mitra usaha yang mendapatkan komisi dan bonus atau bonus Reward akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  2. Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada MITRA yang bersangkutan.
  3. Segala kewajiban perpajakan dari seorang mitra usaha menjadi beban dari tanggung jawab mitra usaha yang bersangkutan.

BAB XI
PELATIHAN DAN PEMBINAAN BAGI MITRA USAHA

  1. Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:
    1. BLI Open Plan (BOP), adalah acara yang difasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis BLI kepada masyarakat umum sekaligus membantu para Mitra Usaha yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali tiap minggu pertama tiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
    2. BLI Business Orientation (BBO), adalah pelatihan bagi para Mitra Usaha BLI yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis BLI. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali setiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
    3. BLI Leaders Club (BLC), adalah pertemuan khusus bagi para Mitra Usaha BLI yang telah mencapai peringkat tertentu sebanyak tiga kali dalam setahun. Pertemuan ini dilakukan secara tahunan dan tidak berbayar bagi para pencapainya. Hanya bagi Mitra Usaha yang telah mencapai peringkat Platinum.
  2. Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah:
    1. BLI Champion Club (BCC), merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis BLI. Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. KBW akan diadakan dua bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini.

BAB XII
SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MITRA USAHA BLI

  1. Mitra Usaha BLI yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan/menghapus keanggotaan Mitra Usaha tersebut.
  2. Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya keanggotaan Mitra Usaha tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran komisi dan bonus sementara selama masa investigasi.
  3. Apabila berdasarkan hasil investigasi, Mitra Usaha yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka komisi dan bonus yang bersangkutan akan dibayarkan dan setelah itu keanggotaannya langsung dibatalkan. Sebaliknya apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka komisi dan bonus yang bersangkutan akan kembali diproses dan keanggotaannya tetap dilanjutkan.

BAB XIII
PEMBAJAKAN DOWNLINE/MITRA USAHA LAIN

  1. Mitra Usaha BLI tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau Mitra Usaha lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:
    1. User Name Mitra Usaha yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.
    2. Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.

BAB XIV
STOKIS

BLI tidak menggunakan stockiest, semua barang dikirim langsung dari perusahaan dengan jasa kurir.

BAB XV
PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR

  1. PT BLI GLOBAL STAR tidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau beberapa individu yang menghubungi calon anggota (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) Mitra Usaha BLI yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan mengakui atas aplikasi keanggotaan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online di Web Pusat www.BLI.co.id.

BAB XVI
PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN

  1. Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselisihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT BLI GLOBAL STAR berada, yakni Kota Jakarta Barat.

BAB XVII
PENUTUP

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT BLI GLOBAL STAR dan Mitra Usaha BLI yang secara resmi telah diterima keanggotaannya. Setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh Mitra Usaha selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.